Kembali
Memuat PDF…
Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini mengatur hak-hak peserta berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan, kematian, atau saat peserta mencapai usia tua.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 2671
- Jumlah diDownload
- 548
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1624
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh