Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2019 berlaku

Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara atau jabatan tertentu berdasarkan pertimbangan keamanan, perlindungan HAM, dan pemerataan kesempatan kerja. Penghentian ini berlaku untuk berbagai kategori pekerja, termasuk yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan, awak kapal, serta pekerja yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
17
Tahun
2019
Tentang
PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4365
Jumlah diDownload
381
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1123
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah