Kembali
Memuat PDF…
Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara atau jabatan tertentu berdasarkan pertimbangan keamanan, perlindungan HAM, dan pemerataan kesempatan kerja. Penghentian ini berlaku untuk berbagai kategori pekerja, termasuk yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan, awak kapal, serta pekerja yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4365
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1123
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2019