Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan jam kerja Instruktur menjadi 37,5 jam per minggu dan menetapkan jumlah jam minimal kegiatan tatap muka sebanyak 6 jam. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Instruktur dengan menyesuaikan aturan jam kerja dan ketentuan honorarium atas kelebihan jam.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
16
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10636
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1122
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah