Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan jam kerja Instruktur menjadi 37,5 jam per minggu dan menetapkan jumlah jam minimal kegiatan tatap muka sebanyak 6 jam. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Instruktur dengan menyesuaikan aturan jam kerja dan ketentuan honorarium atas kelebihan jam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10636
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1122
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2019