Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam proses perizinan berbasis risiko di sektor ketenagakerjaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha melalui analisis risiko dan pemenuhan standar teknis sebelum diberikan izin operasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1420
- Jumlah diDownload
- 845
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 959
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA