Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan struktur organisasi Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengubah komposisi Direktorat Jenderal Eselon I, termasuk penambahan unit baru dan penyesuaian nama direktorat. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5857
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 870
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2019