Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2018 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenaker No. 11 Tahun 2018 mengatur kewajiban Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menetapkan tata cara pelaporan yang lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5087
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
893
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah