Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 11 Tahun 2018 mengatur kewajiban Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi. Peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menetapkan tata cara pelaporan yang lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5087
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 893
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2018