Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per 12 Men X 2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Permenaker No. 12/MEN/X/2011 karena fungsi atase dan staf teknis ketenagakerjaan di luar negeri telah dialihkan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Permen No. 1 Tahun 2026.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER 12 MEN X 2011 TENTANG ATASE KETENAGAKERJAAN DAN STAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 474
- Jumlah diDownload
- 54
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 414
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA