Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2020 berlaku

Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan jaminan sosial sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia yang keberangkatannya tertunda akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019. Ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran selama pemerintah menghentikan sementara penempatan mereka. Dasar hukumnya bersumber pada UU Jaminan Sosial Nasional, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan peraturan terkait lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
PENYESUAIAN JANGKA WAKTU MANFAAT PELINDUNGAN JAMINAN SOSIAL SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASES 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10016
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
750
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah