Kembali
Memuat PDF…
Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan jaminan sosial sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia yang keberangkatannya tertunda akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019. Ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran selama pemerintah menghentikan sementara penempatan mereka. Dasar hukumnya bersumber pada UU Jaminan Sosial Nasional, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan peraturan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYESUAIAN JANGKA WAKTU MANFAAT PELINDUNGAN JAMINAN SOSIAL SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASES 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10016
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 750
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2020