Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian izin tertulis bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang berbentuk perseroan terbatas melalui sistem perizinan online (OSS). Izin ini merupakan syarat wajib bagi badan usaha untuk menyelenggarakan layanan penempatan pekerja migran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juni 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4474
- Jumlah diDownload
- 1820
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 730
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2019