Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Pengaturan mencakup prosedur pengajuan, persyaratan, serta mekanisme pengawasan bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan warga negara asing. Peraturan ini menggantikan dan mengubah ketentuan dalam Permenaker No. 16 Tahun 2015 sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10777
- Jumlah diDownload
- 877
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 882
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2018