Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Funsgional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Permenaker Nomor 9 Tahun 2021 terkait uraian fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pencabutan ini dilakukan karena telah berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Funsgional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1486
- Jumlah diDownload
- 636
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA