Kembali
Memuat PDF…
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan pegawai ASN, dengan syarat wajib beragama Islam dan bertugas di unit terkait. Pengawas JPH bertugas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aspek kehalalan produk, label, pemisahan fasilitas, serta kinerja lembaga pemeriksa halal di bawah Badan Penyelenggara JPH.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6629
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 477
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2021