Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agama 2021 berlaku

Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan pegawai ASN, dengan syarat wajib beragama Islam dan bertugas di unit terkait. Pengawas JPH bertugas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aspek kehalalan produk, label, pemisahan fasilitas, serta kinerja lembaga pemeriksa halal di bawah Badan Penyelenggara JPH.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6629
Jumlah diDownload
412
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
477
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah