Kembali
Memuat PDF…
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian dan penetapan angka kredit bagi dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor di perguruan tinggi keagamaan dalam rumpun ilmu agama. Angka kredit digunakan sebagai dasar pembinaan karier, termasuk pengangkatan, promosi, dan pengembangan jabatan fungsional dosen. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN JENJANG LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR DALAM RUMPUN ILMU AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4726
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 429
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2021