Kembali
Memuat PDF…
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai besaran biaya operasional per mahasiswa per tahun di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang dihitung berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung serta berbagai indeks mutu dan wilayah. Penetapan standar ini bertujuan untuk membiayai kekurangan biaya operasional akibat batasan biaya pendidikan, dengan dasar hukum utama UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4713
- Jumlah diDownload
- 492
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 365
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2018