Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agama 2018 berlaku

Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai besaran biaya operasional per mahasiswa per tahun di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, yang dihitung berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung serta berbagai indeks mutu dan wilayah. Penetapan standar ini bertujuan untuk membiayai kekurangan biaya operasional akibat batasan biaya pendidikan, dengan dasar hukum utama UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4713
Jumlah diDownload
492
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
365
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah