Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 41 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian agama 2015 berlaku

Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai peran, tugas, dan fungsi petugas pengawasan dari Kementerian Agama dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Pengawasan dilakukan oleh aparatur kementerian/lembaga yang ditunjuk khusus untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan ibadah haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
41
Tahun
2015
Tentang
PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1106
Jumlah diDownload
288
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1041
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah