Kembali
Memuat PDF…
Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai peran, tugas, dan fungsi petugas pengawasan dari Kementerian Agama dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Pengawasan dilakukan oleh aparatur kementerian/lembaga yang ditunjuk khusus untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan ibadah haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1106
- Jumlah diDownload
- 288
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1041
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2015