Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nishab zakat pendapatan menjadi setara 85 gram emas dan menetapkan kadar zakat untuk pendapatan serta jasa sebesar 2,5% agar selaras dengan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003. Perubahan ini dilakukan melalui amandemen pada Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9310
- Jumlah diDownload
- 883
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1503
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2019
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014