Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agama 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nishab zakat pendapatan menjadi setara 85 gram emas dan menetapkan kadar zakat untuk pendapatan serta jasa sebesar 2,5% agar selaras dengan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003. Perubahan ini dilakukan melalui amandemen pada Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
31
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH SERTA PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9310
Jumlah diDownload
883
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1503
Tanggal Pengundangan
25 November 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah