Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola yang baik. Fokus utamanya adalah mendefinisikan istilah kunci seperti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan oleh para pejabat terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5569
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1219
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2019