Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 28 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian agama 2019 berlaku

Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola yang baik. Fokus utamanya adalah mendefinisikan istilah kunci seperti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan oleh para pejabat terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
28
Tahun
2019
Tentang
PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5569
Jumlah diDownload
389
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1219
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah