Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 19 Tahun 2019 mengatur struktur Instansi Vertikal Kementerian Agama yang terdiri dari Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota. Peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi instansi tersebut sebagai pelaksana tugas Kementerian Agama di daerah berdasarkan persetujuan Mendagri dan peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7973
- Jumlah diDownload
- 790
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1115
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015