Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agama 2018 berlaku

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagai rangkaian kegiatan pengelolaan, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang bersifat umum dan dibiayai pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
13
Tahun
2018
Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5472
Jumlah diDownload
734
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
538
Tanggal Pengundangan
20 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah