Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agama 2018 dicabut

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama untuk menyesuaikan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan regulasi terbaru tentang nomenklatur jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
12
Tahun
2018
Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 April 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana Pada Kementerian Agama
Jumlah dilihat
6857
Jumlah diDownload
452
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
537
Tanggal Pengundangan
20 April 2018

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah