Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengeluaran keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan ini mengatur mekanisme pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2565
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 480
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2018