Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agama 2018 berlaku

Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengeluaran keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan ini mengatur mekanisme pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2565
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
480
Tanggal Pengundangan
09 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah