Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21-prt-m-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2018 dicabut
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21-prt-m-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, seperti jalan tol, air bersih, dan perumahan. Aturan ini dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 terkait KPBU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 21/PRT/M/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- Jumlah dilihat
- 3282
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1156
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2018