Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 dicabut

Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16-prt-m-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai transaksi tol nontunai di jalan tol untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, dan mengurangi kemacetan di gerbang tol. Ketentuan ini mengatur definisi transaksi nontunai, termasuk penggunaan uang elektronik dan peralatan pendukung sistem pembayaran tanpa uang tunai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
16/PRT/M/2017
Tahun
2017
Tentang
Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Jumlah dilihat
4231
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1275
Tanggal Pengundangan
15 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah