Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku
Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15-prt-m-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah provinsi. NPAP dihitung dengan mengalikan harga dasar air permukaan, faktor ekonomi wilayah, dan faktor nilai air permukaan. Hasil perhitungan ini menjadi acuan bagi gubernur dalam menetapkan tarif pajak daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 15/PRT/M/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2955
- Jumlah diDownload
- 557
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1195
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2017