Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku

Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15-prt-m-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah provinsi. NPAP dihitung dengan mengalikan harga dasar air permukaan, faktor ekonomi wilayah, dan faktor nilai air permukaan. Hasil perhitungan ini menjadi acuan bagi gubernur dalam menetapkan tarif pajak daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
15/PRT/M/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2955
Jumlah diDownload
557
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1195
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah