Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri PU No. 15/PRT/M/2011 agar selaras dengan perubahan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai Perpres No. 15 Tahun 2015. Fokus utamanya adalah menyesuaikan pedoman pelaksanaan kegiatan yang merupakan kewenangan pemerintah yang dilaksanakan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
11/PRT/M/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2002
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1000
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah