Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri PU No. 15/PRT/M/2011 agar selaras dengan perubahan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai Perpres No. 15 Tahun 2015. Fokus utamanya adalah menyesuaikan pedoman pelaksanaan kegiatan yang merupakan kewenangan pemerintah yang dilaksanakan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 11/PRT/M/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2002
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1000
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2017