Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen PUPR No. 10 Tahun 2017 mengatur tata cara pelaporan dugaan pelanggaran (korupsi, kolusi, nepotisme) oleh masyarakat atau pegawai melalui Whistleblowing System di Kementerian PUPR. Peraturan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan memberikan akses aman bagi pelapor. Pelaporan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, perlindungan saksi, dan administrasi pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 10/PRT/M/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 989
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 871
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juni 2017