Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku

Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen PUPR No. 10 Tahun 2017 mengatur tata cara pelaporan dugaan pelanggaran (korupsi, kolusi, nepotisme) oleh masyarakat atau pegawai melalui Whistleblowing System di Kementerian PUPR. Peraturan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan memberikan akses aman bagi pelapor. Pelaporan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, perlindungan saksi, dan administrasi pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
10/PRT/M/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
989
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
871
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah