Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 08-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku

Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08-prt-m-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan dana badan usaha untuk membiayai pengadaan tanah guna mempercepat pembangunan bendungan sebagai proyek strategis nasional. Ketentuan ini diterapkan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah dan adanya mekanisme pendanaan khusus melalui Lembaga Manajemen Aset Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
08/PRT/M/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4909
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
611
Tanggal Pengundangan
27 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah