Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2017 dicabut
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang harus sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Ketentuan ini bertujuan menjamin kualitas perencanaan kementerian/lembaga serta melaksanakan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai UU SPPN dan PP No. 17 Tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga
- Jumlah dilihat
- 2344
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1113
- Tanggal Pengundangan
- 09 Agustus 2017