Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2018 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah dan mencabut Permen No. PER.003/M.PPN/06/2006 terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Bappenas. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan bagi pejabat serta pegawai dalam melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
8
Tahun
2018
Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9554
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
633
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah