Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2018 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah dan mencabut Permen No. PER.003/M.PPN/06/2006 terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Bappenas. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan bagi pejabat serta pegawai dalam melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9554
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 633
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2018