Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2016 berlaku

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Menteri ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pada tahun anggaran 2017. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dekonsentrasi, dengan tujuan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan yang lebih optimal di tingkat daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
7
Tahun
2016
Tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4850
Jumlah diDownload
414
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1752
Tanggal Pengundangan
17 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah