Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2018 berlaku

Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk memastikan rencana pembangunan nasional tersusun secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan guna mendukung pencapaian sasaran Prioritas Nasional. Penyusunan RKP dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta harus sinkron dengan proses penganggaran pembangunan nasional tahunan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional Tahunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8793
Jumlah diDownload
1056
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
408
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah