Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2018 berlaku
Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk memastikan rencana pembangunan nasional tersusun secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan guna mendukung pencapaian sasaran Prioritas Nasional. Penyusunan RKP dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta harus sinkron dengan proses penganggaran pembangunan nasional tahunan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional Tahunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8793
- Jumlah diDownload
- 1056
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 408
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2018