Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2017 berlaku

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengisian jabatan struktural di Kementerian PPN/Bappenas yang belum terisi definitif atau karena pejabat definitif berhalangan tetap, dengan menggunakan pejabat/pegawai yang kompeten namun belum memenuhi persyaratan administrasi. Tujuannya adalah menjamin kelancaran pelaksanaan tugas instansi melalui mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7043
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
853
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah