Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2016 berlaku

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dekonsentrasi pada tahun anggaran 2016. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3266
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
315
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah