Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2016 berlaku
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dekonsentrasi pada tahun anggaran 2016. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3266
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 315
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2016