Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2017 berlaku

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk tahun anggaran 2018 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dekonsentrasi. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 dan bertujuan untuk mempercepat pengelolaan urusan pemerintahan sesuai kebutuhan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1436
Jumlah diDownload
519
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1823
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah