Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2017 berlaku
Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk tahun anggaran 2018 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dekonsentrasi. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 dan bertujuan untuk mempercepat pengelolaan urusan pemerintahan sesuai kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelimpahan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1436
- Jumlah diDownload
- 519
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1823
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007