Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2019 berlaku

Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 untuk menjamin akuntabilitas dan tertib penyelenggaraan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah tentang tata cara penyelenggaraan kajian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS UNTUK RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2020-2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10308
Jumlah diDownload
569
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1758
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah