Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan perencanaan pembangunan nasional 2018 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/ Indonesia Climate Change Trust Fund

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia guna mendukung target penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Perubahan ini didasarkan pada peran penting sektor energi baru terbarukan dan kelautan dalam mencapai target tersebut serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan perencanaan pembangunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor
12
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/ Indonesia Climate Change Trust Fund
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4853
Jumlah diDownload
396
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah