Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 795 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 795 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Setiap Orang" dalam Pasal 1 Permen KP No. 17 Tahun 2021 dengan menghapus angka 14 dan 16 serta menyisipkan angka baru (19a). Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan benih lobster dan memenuhi kebutuhan pembudidayaan lobster di wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
795
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10296
Jumlah diDownload
506
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
795
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah