Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 795 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Setiap Orang" dalam Pasal 1 Permen KP No. 17 Tahun 2021 dengan menghapus angka 14 dan 16 serta menyisipkan angka baru (19a). Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan benih lobster dan memenuhi kebutuhan pembudidayaan lobster di wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 795
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10296
- Jumlah diDownload
- 506
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 795
- Tanggal Pengundangan
- 18 Agustus 2022