Kembali
Memuat PDF…
Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata kelola penggunaan kendaraan dinas (BMN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pengganti aturan sebelumnya, dengan dasar perubahan standar kebutuhan kendaraan dan reorganisasi kementerian. Aturan ini mencakup definisi jenis kendaraan dinas (jabatan, operasional kantor, dan fungsional) serta mengacu pada standar barang dan rencana kebutuhan BMN untuk pengelolaan yang lebih efisien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10965
- Jumlah diDownload
- 1886
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 479
- Tanggal Pengundangan
- 12 Mei 2022