Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 58-permen-kp-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2016 dicabut

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58-permen-kp-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha di Indonesia untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng guna menjamin mutu, keamanan pangan, dan daya saing produk. Ketentuan ini berlaku bagi semua jenis ikan tuna (termasuk tonggol, cakalang, dan bonito) serta sarden dan makerel yang dikemas secara hermetis dalam kaleng.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
58/PERMEN-KP/2016
Tahun
2016
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Jumlah dilihat
1126
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2001
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah