Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008. Klasifikasi ini telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada berbagai undang-undang perikanan dan peraturan presiden terkait organisasi kementerian. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja UPT tersebut secara baku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 53/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7607
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1757
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2017