Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008. Klasifikasi ini telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada berbagai undang-undang perikanan dan peraturan presiden terkait organisasi kementerian. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja UPT tersebut secara baku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
53/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7607
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1757
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah