Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 45 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2021 berlaku

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah pegawai pada Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi pengguna lainnya. Pedoman ini didasarkan pada standar kemampuan rata-rata (SKR) yang mengukur target hasil kerja yang harus dicapai oleh seorang APJK dalam satu tahun kerja efektif. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan tenaga ahli yang memadai untuk melaksanakan analisis terkait sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai kebutuhan instansi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
45
Tahun
2021
Tentang
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6852
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1296
Tanggal Pengundangan
23 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah