Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah pegawai pada Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi pengguna lainnya. Pedoman ini didasarkan pada standar kemampuan rata-rata (SKR) yang mengukur target hasil kerja yang harus dicapai oleh seorang APJK dalam satu tahun kerja efektif. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan tenaga ahli yang memadai untuk melaksanakan analisis terkait sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai kebutuhan instansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6852
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1296
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO