Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) serta Pelaksana Harian (Plh.) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan saat pejabat aslinya berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Ketentuan ini didasarkan pada UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait organisasi kementerian untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 45/PERMEN-KP/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1644
- Jumlah diDownload
- 689
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1488
- Tanggal Pengundangan
- 25 Oktober 2017