Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2017 berlaku

Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45-permen-kp-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi dan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) serta Pelaksana Harian (Plh.) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan saat pejabat aslinya berhalangan tetap atau berhalangan sementara. Ketentuan ini didasarkan pada UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan terkait organisasi kementerian untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
45/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1644
Jumlah diDownload
689
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1488
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah