Kembali
Memuat PDF…
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenk KP No. 43 Tahun 2021 mengatur pembentukan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Peraturan ini mendefinisikan cakupan dokumen hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan hingga hasil penelitian hukum, serta menetapkan standar pengelolaan mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pendayagunaan informasi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2021
- Tentang
- JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6758
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1269
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO