Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk penyelenggaraan dekonsentrasi, serta kepada pemerintah daerah untuk tugas pembantuan tahun anggaran 2022. Ketentuan ini mengatur definisi dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan urusan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023
- Jumlah dilihat
- 5451
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1216
- Tanggal Pengundangan
- 02 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO