Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan beban kerja dan standar kemampuan rata-rata. Tujuannya adalah memastikan penugasan yang proporsional bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan kegiatan inspeksi, verifikasi, dan audit mutu hasil perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3219
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1226
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2022