Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan guna mendukung kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Pedoman ini mengatur definisi terkait beban kerja, standar kemampuan, serta kontribusi setiap jenjang jabatan dalam menghasilkan target pekerjaan yang harus dicapai dalam satu tahun. Tujuannya adalah memastikan penyediaan jumlah inspektur yang memadai dan kompeten sesuai kebutuhan instansi pembina di bidang kelautan dan perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10911
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1225
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2022