Kembali
Memuat PDF…
Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan atas penanaman modal di sektor kelautan dan perikanan, baik berupa investasi baru maupun perluasan usaha. Fasilitas tersebut diberikan jika usaha memenuhi salah satu kriteria: nilai investasi tinggi atau ekspor, penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KRITERIA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2601
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1220
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2022