Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 dicabut

Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur jenis, spesifikasi, dan penggunaan pakaian dinas (Pakaian Dinas Harian, Lapangan, dan Upacara) bagi seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, termasuk PNS, PPPK, dan tenaga kontrak. Tujuannya adalah menjamin keseragaman, kerapian, dan keseriusan dalam pelaksanaan tugas kedinasan serta operasional di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
30/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jumlah dilihat
6667
Jumlah diDownload
478
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
818
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah