Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 dicabut
Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30-permen-kp-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis, spesifikasi, dan penggunaan pakaian dinas (Pakaian Dinas Harian, Lapangan, dan Upacara) bagi seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, termasuk PNS, PPPK, dan tenaga kontrak. Tujuannya adalah menjamin keseragaman, kerapian, dan keseriusan dalam pelaksanaan tugas kedinasan serta operasional di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 30/PERMEN-KP/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PAKAIAN KERJA PEGAWAI LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 Tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Jumlah dilihat
- 6667
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 818
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2019