Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 dicabut

Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian surat persetujuan penggunaan Tanda SNI secara wajib untuk produk Tuna, Sarden, dan Makerel dalam kemasan kaleng. Ketentuan ini bertujuan menjamin bahwa produk tersebut telah memenuhi standar nasional terkait kualitas dan keamanan sebelum dipasarkan. Prosedur ini didasarkan pada sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
19/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN SURAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Jumlah dilihat
866
Jumlah diDownload
491
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
600
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah