Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, guna menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah memastikan efektivitas penyelesaian kasus kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara oleh pegawai tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan terkait organisasi serta tata kerja kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
12/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4193
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
415
Tanggal Pengundangan
11 April 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2011 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah